Selalu Setia Memberikan Informasi Yang Terbaik

Selalu Setia Memberikan Informasi Yang Terbaik

Kriteria Kelulusan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim,
secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

>>>>>>>>>>>>>Baca Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020

Aturan mengenai kelulusan sudah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019). Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan:

  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. 
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.

Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Sekolah memiliki hak penuh untuk membuat kriteria kelulusan yang mengacu kepada surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020, termasuk kenaikan kelas, karena kenaikan kelas juga hak penuh dari sekolah, dan Dinas Pendidikan hanya memotivasi dan memberikan arahan agar mengarah kepada surat edaran kementerian.

Tentunya juga tidak mengabaikan penilaian sikap. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik juga dapat menentukan kelulusan siswa.

Mohon isi daftar hadir >>>>>>>>>>>>>>>>>>disini
Mohon isi instrumen>>>>>>>>>>>>>>>>>>disini


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar